Semarang. CBN-Indonesia.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang kembali menggelar sidang gugatan ketujuh, pada Kamis (2/12/2021) terkait disinyalir adanya dugaan kecurangan yang sistimatis, masif dan terorganisir dan melibatkan banyak pihak pada pelaksannaan penjaringan perangkat desa di desa Sumber Agung,Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan 7/6 lalu.
Sidang gugatan perkara nomor 89 dan 90 atas nama Akhmad Suwanto dan Siti Khalisoh gugatan dilakukan oleh Akhmat Suwanto dan Siti Chatimah (penggugat) yang merasa dirugikan dari hasil nilai dan prooses saat penjaringan perangkat desa didaerahnya.
Melalui WhatsApp Kepada Awak media Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI ) M Rodhi Irfanto SH Menyampaikan akan menyurati Ketua PTUN semarang ,dan meminta Majelis Hakim PTUN untuk memanggil/menghadirkan pihak POLINES dan membuka semua Dokumen ,dalam gugatan perkara nomor 89 dan 90 atas nama Akhmad Suwanto dan Siti Khalisoh dalam sidang berikutnya papar Rodhi 03/21.
Lebih Lanjut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI mengatakan bahwa hasil seleksi, hasil materi kemudian hasil dokumen berdasarkan penilaian itu semua merupakan dokuman publik yang harus dibuka untuk pembuktian kepada masyarakat, khususnya kepada pihak yang penggugat dalam persidangan karena semua itu bukanlah sebuah Dokumen Negara yang harus di tutup-tutupi.
POLINES Semarang harus dihadirkan dalam persidangan karena POLINES adalah perguruan Tinggi yang di Pihak ketigakan dalam Pelaksanaan Test 7 juni lalu. Muncul mosi tidak percaya bahkan petisi karena adanya dugaan kecurangan yang sistimatis, masif dan terorganisir juga ketidak transparannya , tak cuma itu Dugaan adanya Tindak Pidana JUAL BELI JABATAN, PUNGLI juga Grativikasi dalam proses penjaringan perangkat desa serentak di kabupaten grobogan pada juni lalu bahkan kasus tersebut juga sudah saya laporkan ke BARESKRIM MABES POLRI pada bulan juli 2021 lalu,” kata Rodhi.
Pandangan saya semua Dokumen harus dibuka dipersidangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kalau dokumen itu baru bahan yang akan diajukan dalam ujian maka dokumen itu menjadi rahasia,”tapi kalau sudah terlaksana dan ada dugaan dugaan kecurangan bahkan mennjadi sebuah sengketa maka Wajib Hukum nya untuk di buka, jangan sampai menimbulkan masalah baru yang di anggap melanggar undang-undang Keterbukan Infoirmmasi Publik (KIP)pungkasnya. (Red)
Sumber: Policewatch.news