KPK Gadungan Ditahan Pihak Kepolisian Gara-gara Jadi Tukang Sanjipak

Demak. CBN-Indonesia.com – Febrian Maulana Andi atau lebih dikenal Andi Maulana, yang beberapa waktu lalu berseteru dengan Ketua Harian Lidik krimsus RI M Rodhi Irfanto SH ternyata adalah Aktor dibalik penipuan dan penggelapan uang Caker PDAM Demak melalui ‘SK Bodong’ kini akhirnya dijebloskan ke hotel Prodeo. Dia kini di tahan di Polsek Mranggen sebagai titipkan Kejari Demak. Selasa (14-09-21)

Andy Maulana, ‘tokoh’ utama dibalik kasus “SK Bodong” Direktur PDAM Demak yang meraup keuntungan uang dari Cakar (Calon Karyawan) PDAM Demak capai miliaran rupiah, akhirnya ikut dijebloskan ke hotel prodeo.
Oknum LSM Penggiat Anti Korupsi Jawa Tengah itu, ditahan di Polsek Mranggen menemani Nurwito pelaku yang ditahan lebih awal. Baik Andi maupun Nurwito merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Demak, setelah berkas penyidikan kasusnya dilimpahkan Polres Demak ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Demak.
Andi Maulana dan Nurwito adalah dua pelaku utama kasus penipuan dan penggelapan uang Caker PDAM Demak dengan ‘SK Bodong’ kini ditahan di Polsek Mranggen.

Kapolsek Mrangen AKP M. Thohari yang dihubungi sejumlah wartawan online, saat dikonfirmasi atas penitipan penahanan AM, membenarkan. “Ya betul AM dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Demak ke Polsek Mrangen. Senin sekitar pukul 16.00 WIB”ujar Kapolsek Mranggen.

Kabar akan dilakukan penahanan  terhadap onum Satgas GNPK Jateng,yang juga ngaku ngaku auditor KPK dan Satgas Saber pungli itu tak berkutik serta bertekuk lutut tidak menunjukan sikap jumawanya alias sombong. sebab ciut nyali dihadapan penegak hukum.

Sebagaimana yang diperoleh dari sumber Opini Publik di Demak, sudah beredar pekan lalu, setelah berkas perkara penyidikan kasusnya diserahkan Polres Demak ke Kejari Demak.
Hanya saat itu, baru tersangka Nurwito yang bisa dihadirkan oleh penyidik untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Tersangka pun kemudian ditahan dan dititipkan di Polsek Mranggen, sampai menunggu kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Demak.
Sementara Andi Maulana pada pemanggilan pertama penyerahan berkas ke Kejari tidak datang, hanya saja Senin (13/9/21) ia datang, dan langsung dilakukan penahahan yang selanjutnya dititipkan di Polsek Mranggen bersama Nurwito yang ditahan lebih awal.

Penahanan  Andi Maulana dan Nurwito meski bukan oleh penyidik Kepolisian, namun oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Demak, merespon positif atas laporan dari DPD LAI Jawa Tengah.

Yoyok Sakiran Ketua DPD BPAN-LAI Jawa Tengah yang juga paman salah satu korban dari Andi Maulana dan Nurwito merespon positif dan mengapresiasi langkah APH (Aparat Penegak Hukum) di Demak yang sudah menahan tersangka.

“Ini untuk membuktikan kepada public, khususnya masyarakat di Demak dan sekitarnya, bila Andi Maulana tidak orang yang “KEBAL HUKUM yang selama ini dia gembar-gemborkan”bebeber Yoyok.

Penahanan terhadap tersangka, tambah Yoyok juga sebagai bukti, bila unsur pidana yang disangkakan pada kedua pelaku tersebut bisa dibuktikan.

“Ini sekaligus juga jawaban, apa yang selama ini dilakukan oleh Andi Maulana melalui penyebaran informasi di medsos dan pemberitaan online tentang diri saya dan LAI Jateng, adalah HOAK belaka“ bantah Yoyok.

Rumor, ada ‘orang kuat’ dibelakang tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, “SK (Surat Keputusan) Bodong ” untuk 14 calon karyawan PDAM Demak yang melibatkan dua pelaku NWT (Oknum Karyawan PDAM Cabang Wonosalam) dan AM (oknum anggota GNPK Jateng),kini meringkuk dijeruji besi.

“Dengan ditahannya Andi Maulana  membuktikan bila klaim ada back-up kuat di belakang tersangka tidak terbukti alias Bohong,Dan penyidik benar-benar profesional masih tegak lurus menjunjung kebenaran dan fakta hukum dari kasus yang ditangani ”ungkap Yoyok.

Sebagaimana diketahui kasus penipuan dan penggelapan -SK Bodong Direktur PDAM Demak yang menelan korban 14 orang dan menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah kabarnya telah menjadi atensi pimpinan Polda dan Gubernur Jateng hal itu sesuai rekaman pembicaraan tersangka.(red)

Our Visitor

0 8 1 7 3 4
Users Today : 17
Views Today : 216
Total views : 288911
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *