PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Sempat dikira bebas selama 2 bulan, terdakwa dua terpidana kasus korupsi proyek pengadaan aplikasi OPD diskominfotik Kota Pasuruan tahun anggaran 2019 yang menyeret dua terdakwa, kini kembali di gelandang kejaksaan negeri Pasuruan kota, untuk di tahan kembali dirutan, kelas IIB Kota Pasuruan dan satunya di Kelas IIB Bangil.
Tampak terlihat oleh awak media, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menjemput mantan PLT Kadis kominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono dan membawanya masuk kembali ke Lapas kelas IIB Kota Pasuruan, pada Selasa (10/05/2022).
Selain itu, terpidana lain yakni Kasie Pengelolaan dan Pengadaan Diskominfotik Kota Pasuruan, Meindahlia Pratiwi juga kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Saat konfrensi Pres Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto ditemani Kasie Pidsus, Ahmad Yusak Suyudi, menjelaskan, “jika dua pejabat Diskominfo tersebut kembali ditahan setelah diputus bersalah ditingkat kasasi oleh MA sejak tanggal 18 April 2022 kemarin.
Sehingga terhadap kedua terdakwa setelah kasasi ini, kami berpendapat masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Keduanya kita amankan satu di Sidoarjo, satunya di Pasuruan. Kami masukkan kembali, yang satu ke rutan kota yang satu perempuan ke rutan bangil, “ujar Wahyu kepada awak media”.
Wahyu menambahkan, “jika kedua terpidana kasus korupsi Diskominfotik itu sempat dibebaskan bukan karena vonis bebas, melainkan karena masa perpanjangan penahanan di tingkat kasasi telah habis pada 10 maret 2022 lalu”.
Tambahnya, “Kemarin bebas, dia dikeluarkan bukan karena putusan tapi status tahanannya dikeluarkan demi hukum, karena masa penahanan di tingkat kasasi sudah habis”, ungkapnya.
Kini terpidana Fendy Krisdiyono dan Meindahlia Pratiwi harus kembali mendekam di bui untuk menghabiskan sisa masa tahanannya.
Berdasarkan perhitungan Kejari Kota Pasuruan, masa tahanan Fendy Krisdiyono masih tersisa 3 bulan.
Sementara Meindahlia Pratiwi hanya tersisa sekitar 6 hari saja.
“Itu belum termasuk hukuman denda. Kalau denda 50 juta dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Tapi, sampai sekarang denda belum dibayarkan”, imbuhnya.
Wahyu juga menegaskan bahwa selama dua bulan bebas, kedua terpidana juga masih dalam pengawasan ketat oleh tim jaksa penuntut umum.
Menurutnya, kedua terpidana pun masih sangat kooperatif ketika dilakukan penangkapan di kediamannya. “Kami jajaran tim penuntut umum mengikuti pengawasan monitoring berkerjasama dengan tim intel, agar tidak ada langkah langkah hukum ketika dikemudian hari putusan menyatakan kedua terbukti melarikan diri, tapi saat ditangkap keduanya kooperatif”, pungkasnya. (Yes/Red)