Masih Rendahnya Masyarakat Akan Kesadaran Tertib Berlalulintas Di Jalan Raya

PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Ternyata jumlah pelanggaran aturan lalu lintas masih sangat tinggi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Alhasil, dari temuan petugas kepolisian satlantas polres Pasuruan, dengan terpaksa akhirnya menindak ribuan pelanggar lalulintas, baik berupa teguran, tilang di tempat, serta tindakan melalui kamera mobil INCAR.

Diketahui, Kegiatan Operasi zebra Semeru 2022 ini dilakukan selama sejak 3 Oktober lalu.

Menurut keterangan Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra menjelaskan, masih banyak pengendara yang belum sadar untuk tertib berkendara di jalan raya. Buktinya, telah banyak di temukan pelanggaran di jalanan raya selama operasi zebra semeru 2022 ini.

Kami mencatat 22.526 pelanggar ditindak dengan teguran. Pelanggaran mereka tidak masuk tujuh kategori prioritas operasi. Misalnya, lupa menyalakan lampu di siang hari atau pelanggaran lainnya.

Selain itu, ada 1.431 pelanggar yang ditilang secara manual. Pelanggaran mereka termasuk salah satu kategori prioritas yang menjadi sasaran operasi. ”Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, ataupun pelanggaran lain yang berisiko memicu kecelakaan,” Terangnya.

Di luar itu, juga ada 7.431 kendaraan yang terpotret kamera mobil INCAR. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1.459 kendaraan yang terkonfirmasi kepemilikannya. Sementara lainnya belum terdeteksi dengan baik lantaran faktor cuaca ataupun faktor lain.

AKP Yudhi menambahkan, tingginya angka pelanggaran itu menunjukkan belum sepenuhnya masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan raya. Tingkat kesadaran masyarakat cenderung naik turun. ”Ketika ada mobil INCAR kami kerahkan, tingkat kesadaran cenderung meningkat. Namun, saat mobil dalam perbaikan, kesadaran kembali menurun,” Tegasnya.

Alhamdulillah Saat ini, mobil INCAR telah dioperasikan kembali. Dua hari beroperasi, ribuan pelanggar telah terjaring. Mereka yang ter-capture kemudian dikonfirmasi untuk mendatangi pos pelayanan e-tilang di Satlantas Polres Pasuruan. Pelanggar diberi waktu 7 hari setelah surat diterima. ”Bila tidak datang, pemblokiran akan dilakukan dan akan ditanggung saat pembayaran pajak kendaraan,” Tutupnya. (Yes/Red)

Our Visitor

0 8 1 7 2 4
Users Today : 7
Views Today : 58
Total views : 288753
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *