PASURUAN. CBN-Indonesia.com –
Penggembokan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari akibat sengketa kepemilikan tanah membuat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Purwosari, Kabupaten Pasuruan, melakukan mediasi, Kamis (01/09/22).
Namun, meski sudah dilakukan mediasi kedua belah pihak, antara Pihak Sunarti dan Yayasan TK Aisiyah Bustanul Athfal oleh pihak Forcopimka Kecamatan Purwosari yang di hadiri Kapolsek Purwosari AKP Sawu Supriatna dan anggota Forpimka, belum menemukan titik temu, dikarenakan masing-masing pihak bersikeras mempunyai acuan data di dalam permasalahan sengketa tanah yang diperebutkan kedua belah pihak tersebut.
“Mentah, blum menemukan titik temu, dikarenakan masing-masing pihak sama-sama mempunyai acuan data, dan mediasi di undur minggu depan, semoga kedua belah pihak dibuka mata batinnya dan bisa legowo”, ucap AKP Sawu.
Pihak Sunarti, (60) yang didampingi anaknya, dan kuasa hukum juga hadir. Pihak Yayasan TK Aisiyah Bustanul Athfal yang juga sebagai Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Purwosari Muchlas Fahmy hadir dengan didampingi pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan dan tim hukum dari Univesitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Dalam keterangannya kepada awak media selesai mediasi. Kuasa hukum keluarga Sunarti, Zulkifli Lewenussa menjelaskan, “tidak ada proses jual beli pada klien kami, dan Pihak Sunarti juga tidak pernah menerima sejumlah uang penjualannya. Dia juga tidak pernah merasa melakukan tanda-tangan soal surat akta jual beli (AJB) yang dimiliki PCM Purwosari, dan tanah itu di sertifikat masih atas nama klien kami Sunarti, di buku sertifikat kami juga kaget kok tiba-tiba sudah muncul AJB”, Terangnya Zul.
lanjut Zul, “Dalam melakukan penyelesaian kasus ini, mari kita melihat persoalan dengan secara bijak, kami berharap ada keterbukaan keikhlasan kejujuran, artinya, dari pihak yayasan juga harus berkata jujur, karena ditinjau dari AJB itu disinyalir ada pemalsuan yang bertanda tangan disitu, apalagi mengingat dari semua saksi sudah pada mati, kalau kita bicara tentang orang mati, masa kita mau bangunin mereka dari kubur.
“Pemilik tanah ini masih hidup dan saya sebagai kuasa substitusinya sekaligus mewakili Keluarga Ibu Sunarti, diberikan waktu satu minggu, dengan harapan mudah-mudahan kedua belah pihak Ini mendapatkan hidayah, sehingga ada keterbukaan dan bisa segera diselesaikan secara baik-baik, intinya itu aja”, pungkas Zul.
Lain keterangan Dirham Wahyudi, yang mewakili yayasan TK Aisiyah Bustanul Athfal juga menjelaskan, “Jadi terima kasih, yang pertama dari mediasi ini kan diharapkan untuk mencari titik temu, intinya kami dari Muhammadiyah ini merasa meyakini bahwa hak atas tanah itu adalah milik kami. Sementara ini kami punya bukti AJB dan ini akan diteruskan menjadi sertifikat, itu yang pertama.
Untuk yang kedua, kita menyayangkan tindakan dari pihak khusus ini, kami merasa penutupan ini sebagai tindakan main hakim sendiri, belum ada keputusan dari yang berhak (pengadilan) langsung digembok, ini kan tindakan main hakim sendiri, apalagi tadi dari pihak kepala desa saja minta ada laporan tertulis, itu saja juga belum jadi.
Yang kita sayangkan, belinya dari Bu Sunarti, lah sekarang PPAT itu dari Kecamatan ya ditandatangani oleh sesuai dengan peraturan KJP itu, Suami istri, dan tidak mungkin kalau membuat AJB tanpa dasar, itukan lembaga resmi PPAT Camat.
Ini sesuai ketentuan, suami istri itu harus datang dan tanda tangan.
“Bila mereka tidak mengakui, nanti kita uji tanda tangan itu, kami akan melaporkan kalau nanti tidak ada titik temu”, Ungkap Dirham Wahyudi. (Yes/Red)