Mengenaskan Kades dan Bendahara Kemirisewu di Tahan Polres Pasuruan

PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan Kades Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, M. Rifai sebagai tersangka dugaan penyimpangan ADD dan DD. Tidak hanya dijadikan tersangka, Rifai juga dijebloskan ke penjara.

Rifai ditahan sejak Jumat (17/2) malam. Usai pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan ADD dan DD Kemiriwesu tahun 2020.

Rifai bukan satu-satunya perangkat Desa Kemirisewu yang ditahan. Ia dijebloskan ke penjara bersama Bendahara Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Yusuf. Keduanya ditahan di tahanan Mapolres Pasuruan.

Mereka dianggap menjadi orang yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ADD dan DD Kemirisewu tahun 2020. Anggaran yang digunakan untuk sejumlah kegiatan dan sarana penunjang dalam penanganan Covid-19 itu ditengarai ada ketidaksesuaian. Sehingga memicu kerugian negara kurang lebih Rp 240 juta.

Hanya saja, pihak kepolisian masih enggan membeber lebih jauh terkait kasus tersebut. Meski begitu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto tak membantah penahanan keduanya. “Keduanya memang sudah kami tahan,” sampainya, Senin (21/2).

Adhi mengaku, belum bisa membeberkan lebih jauh kasus tersebut. Karena, proses pemberkasan perkara masih dilangsungkan. “Tunggulah nanti. Setelah P21 pasti akan kami rilis,” jelasnya.

Seperti pernah diberitakan, polisi mengendus dugaan penyimpangan pada penggunaan ADD dan DD Kemirisewu tahun anggaran 2020. Diduga ada ketidakwajaran dalam pembelanjaan sarana dan prasarana untuk penanganan Covid-19 dan program lainnya di desa setempat.

Dana kurang lebih Rp 240 juta, diduga telah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Dugaan itu bahkan sempat membuat warga ngamuk. Mereka melurug kantor desa setempat pada 7 April 2021.

Mereka mempertanyakan penggunaan DD dan ADD setempat. Sejak itu pula, pihak kepolisian mendalami kasus itu. Dari hasil penelusuran, kasus yang semula masuk ranah penyelidikan itu naik ke penyidikan mendekati akhir 2021.

Hingga dalam perkembangannya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat (18/2). Keduanya yakni Rifai selaku kades dan Yusuf selaku bendahara.

Belum ada konfirmasi dari Rifai dan Yusuf. Namun, Rifai sebelumnya mengklaim bahwa semua penggunaan DD di desanya pada 2020 sudah transparan. Beberapa kegiatan yang dilakukan selama ini sudah disampaikan ke warga. Salah satunya pengadaan sarana dan prasana cuci tangan. (Red)

Our Visitor

0 8 1 7 0 9
Users Today : 27
Views Today : 239
Total views : 288593
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *