Motif Tersangka Aniaya Dua Siswa SMP Advent Purwodadi Pasuruan

Pasuruan. CBN.Indonesia.com- Motif penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan karena para seniornya berniat memberikan hukuman. Hukuman diberikan karena korban melanggar aturan keluar asrama tanpa izin.

“Dua korban ketahuan keluar asrama tanpa izin. Sehingga siswa senior memberikan hukuman pada mereka yang kekerasan ini harusnya tidak boleh terjadi di dalam asrama,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Jumat (25/3/2022).

Erick mengatakan, sejauh penyidikan yang dilakukan belum ditemukan unsur lain dendam.

“Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur dendam. Apakah ada pembiaran dari sekolah ataukah dari pihak-pihak lain, itu masih kita dalami,” terangnya.

Lima tersangka yang ditahan, empat orang masuk usia dewasa, satu tersangka masih di bawah umur.

“Dijerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 170 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara,” terang Erick.

Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan dan menahan lima tersangka kasus penganiayaan ini. Mereka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur).

Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.

Ada 9 jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak-anaknya. (Yes/Red)

Our Visitor

0 8 1 7 1 1
Users Today : 29
Views Today : 265
Total views : 288619
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *