PASURUAN. CBN-Indonesia.com –
Netizen nyinyir, seorang netizen dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh tim Advokasi Hukum dan Ham DPC PKB Kabupaten Pasuruan ke SPKT Polres Pasuruan, pada Selasa (07/06/2022).
Ali Bukhaiti, selaku kuasa hukum mengungkapkan, jika dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gus Irsyad dilakukan di sosial media Facebook. Pihaknya melaporkan akun Facebook berinisial HM.
“Kami laporkan akun sosmed Facebook berinisial HM, yang komentarnya mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujar Ali.
Menurut Ali, akun FB berinisial HM itu telah menuliskan komentar bernada fitnah kepada Bupati Pasuruan. Akun itu menuduh Gus Irsyad melakukan korupsi selama menjabat.
“HM memfitnah Bupati Pasuruan dengan menulis, selama menjabat sudah korupsi berapa milyar”, ungkapnya.
Kuasa hukum menilai komentar kritikan terhadap bupati tidak sepantasnya dilakukan di media sosial.
Ali menjelaskan, jika warga ingin menyampaikan kritik dan unek-unek bisa menyampaikannya di layanan pengaduan Pemkab Pasuruan.
“Padahal Bupati sendiri kan punyai program pengaduan untuk warga mengeluarkan unek-uneknya,” pungkasnya.
Hingga kini akun FB itu belum beretikad baik untuk meminta maaf. Oleh karenanya, tim advokasi hukum dan ham DPC Kabupaten Pasuruan menyerahkan kasus pencemaran nama baik ini kepada pihak kepolisian. (Yes/Red)