Pasuruan. CBN-Indonesia.com –
Nasib apes dialami salah satu oknum Anggota DPRD kota Pasuruan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah mengamankan salah satu oknum anggota DPRD Kota Pasuruan bernama Helmi, atas dugaan kasus tindak pidana penipuan, Rabu (5/1/2022).
Diketahui, Politisi Partai PAN tersebut, digelandang keluar gedung kejaksaan pada pukul 13.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan warna merah, diduga karena ada kasus yang menjerat nya saat ini.
“Setelah mendapat limpahan berkas dari Polres Pasuruan Kota, kami melakukan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka,” jelas Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, di Kutib dari Halaman media Jatimnow.com.
Diterangkan Wahyu, politisi PAN Kota Pasuruan ini dilaporkan polisi pada tahun 2017 silam terkait kasus penipuan dengan jeratan pasal 378 KUHP.
Terkait prosedur penahanannya, pihak Kejari pun menitipkan Helmi yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan tersebut ke Lapas Pasuruan hingga 20 hari ke depan.
“Selain jeratan pasal 378 KUHP, berlapis dengan ketentuan pasal 372 terkait tindak pidana penggelapan,” tandasnya. (Red)