Pedagang Bakso Terciduk Saat Transaksi Narkoba

Malang. CBN-Indonesia.com – Polisi ringkus bandar narkoba bernama Firdaus Yusuf (28), saat transaksi narkoba di sebuah warung bakso yang dimilikinya, dari tangan Firdaus disita barang bukti 0,24 gram sabu dan 1.200 butir pil koplo.

Pelaku ditangkap diwarung baksonya yang berada di Desa Nampes Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada sabtu sore (5/02/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan Firdaus bermula dari informasi yang diperoleh anggota Polsek Singosari yang menyebut akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan, dan benar saja saat dilakukan penangkapan, pelaku didapati membawa narkoba”, kata Kapolsek Singosari Kompol Roby, kepada media Sabtu (12/2/2022).

Lanjut Roby, “barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam plastik tipis pada bungkus rokok Magnum. Selain sabu-sabu, diamankan juga barang bukti berupa alat isap (bong) yang masih ada sisa habis dipakai, dan satu alat komunikasi HP merk Realme warna merah, serta satu unit timbangan elektronik”, ungkapnya.

Tidak butuh waktu lama, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Aska pun kemudian mengamankan pelaku. Disaat dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan 1.200 pil koplo dirumahnya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Roby.

Dari pantauan awak media, semetara pelaku saat ini berada di tahanan polsek singosari, dan masi dalam pengembangan. (Epy/Red)

Our Visitor

0 8 1 7 1 5
Users Today : 33
Views Today : 324
Total views : 288678
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *