MALANG. CBN-Indonesia.com – Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi tepatnya di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa, (08/02/2022).
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, mengungkapkan jika kejadian tersebut berlangsung pada Senin (31/01/2022) kemarin.
Diduga Pelaku warga tajinan yang berinisial SY, pelaku tersebut berhasil membawa dua perhiasan berupa gelang anak-anak dengan berat (lima) 5 gram, dan uang tunai yang disimpan di dompet korban senilai Rp,1.000.000. Ungkap Kompol Achmad Robial.
Saat Pres release yang dilakukan pada hari Sabtu, (12 /02/2022) tepatnya di Polsek Singosari, Kapolsek membeberkan kronologi kejadian curas tersebut.
“Pelaku masuk kerumah korban yang tidak terkunci, pada saat itu korban masih di ladang, sekitar pukul 09.00 WIB. Selagi sang pelaku masih mencari-cari barang yang akan dicuri, kemudian korban datang memergoki sang pelaku, sehingga terjadi keributan antara korban dan pelaku sekitar pukul 09.30 WIB,” bebernya.
Lanjut, “adu mulut pun terjadi dan tak terhindarkan, sehingga membuat pelaku nekat membacok korban saat itu juga. Korban mengalami luka bacok dibagian kepala juga lengan, kurang lebih ada tujuh luka bacokan, barang bukti satu sajam jenis golok, Helm, celana levis warna biru dan sandal jepit milik pelaku” pungkasnya.
Menanggapi adanya laporan tentang hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). (Epy/Red)