Polres Pasuruan Tumpas Habis, Pengguna dan Bandar Narkoba

PASURUAN. CBN-INDONESIA – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pasuruan berhasil ungkap 20 kasus Narkoba dan telah berhasil menangkap 31 tersangka penyalahgunaan barang terlarang. Dalam hal ini, Polres Pasuruan telah berhasil menyelamatkan para generasi bangsa dengan menggagalkan pengedaran 174,83 Gram Sabu-sabu.

Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 tersebut digelar dalam waktu 12 hari, mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, dalam Press Release pagi ini mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Pasuruan bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap penyalahgunaan berbagai jenis Narkoba, terdiri dari Ganja, Sabu, dan Pil Ekstasi (Koplo).

“Selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 31 tersangka di wilayah hukum Polres Pasuruan,” ungkap Wakapolres Pasuruan saat Press Release di halaman Joglo Polres Pasuruan, Selasa (05/09/2023).

Adapun rincian barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba yakni, Sabu-sabu total 174,83 Gram, Ganja total 1,27 Gram
, dan Pil Koplo total 1.350 Butir.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur hidup,” pungkasnya Kompol Hendry.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kini mereka harus menjalani hukuman. (Pty.red)

Our Visitor

0 8 1 5 3 3
Users Today : 6
Views Today : 26
Total views : 286740
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *