PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Polres Pasuruan berhasil menangkap 22 orang tersangka kasus Judi Konvensional dan Online. Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, para pelaku ditangkap saat petugas melakukan operasi pemberantasan judi di sejumlah lokasi di wiayah hukum Polres Pasuruan.
“Sejak bulan Agustus 2022 kami melaksanakan Operasi pemberantasan Perjudian di daerah hukum Polres Pasuruan guna menindak lanjuti perintah langsung dari bapak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian online atau pun konvensional. Kami langsung bertindak cepat untuk membongkar praktek perjudian dan berhasil mengamankan 22 tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda juga dengan modus yang berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.” terang AKBP Bayu, pada Senin (12/09/22).
“Untuk kasus Judi Konvensional ditemukan 9 kasus dengan 20 orang tersangka, sedangkan untuk Judi Online ditemukan 2 kasus dengan 2 orang tersangka,” sambung Kapolres.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasuruan di dampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan,Kasi Humas, Kapolsek, dan para Kanit Reskrim Polres Pasuruan dalam Press Release yang digelar pada pukul 08.30 WIB usai dilaksanakan kegiatan apel pagi jam pimpinan, bertempat di halaman Joglo Polres Pasuruan.
“Dari hasil penangkapan para tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menyita barang bukti yakni,
- 6 (enam) buah Bola judi dan Uang tunai sebesar Rp. 3.603.000,- (tiga juta enam ratus tiga rupiah).
- 3 (tiga) buah Kantong Dakon.
- 3 (tiga) buah Lembar Tombokan.
- 2 (dua) buah Alas untuk duduk,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) Tahun penjara atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Berikutnya dalam rangka melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap 26 kasus dan berhasil mengamankan 40 tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (koplo).
Para tersangka yakni pria berinisial WE dan TH warga Kecamatan Gempol, AF warga Kecamatan Sukorejo, dan TSW warga Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang.
Kapolres Pasuruan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan mulai tanggal 22 Agustus hingga 02 September 2022 dengan TKP di wilayah Kecamatan Pandaan.
“Penangkapan pertama berhasil dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan di wilayah Kecamatan Pandaan, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditemukan TKP kedua yakni di wilayah Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan, berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat total 403,78 gram, dan Pil ekstasi (Koplo) logo Y sejumlah 4.234 butir.
Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) JO Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No.35 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana minimal 8 tahun atau maksimal seumur hidup dan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Yes/Red)