Pria Warga Kejayan, Yang Sering Maling Motor Desa Martopuro, Di Ciduk Reskrim Polsek Purwosari

PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Pasca 14 kali melakukan aksi curanmor, seorang pria pengangguran asal Kejayan Pasuruan diduga jadi sindikat maling akhirnya tertangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Terduga pelaku bernama Roni, 37, warga asal Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi pencurian motor pria pengangguran asal Kejayan Pasuruan itu terbongkar berkat rekaman CCTV yang ditemukan polisi.

Kapolsek Purwosari AKP Sawu Supriyatna mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan Rohmat, 46, warga Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban ini kehilangan motor Honda Revo bernopol N 6343 TAE saat diparkir di pinggir sawah pada Selasa (11/10/2022).

“Sepeda motornya hilang dibawa pelaku saat ditinggal buat bersihkan rumput di area sawah,” ujar Sawu pada Rabu (23/11/2022).

Ketika penyelidikan, polisi menemukan CCTV pabrik yang merekam aksi pencurian motor. Berangkat dari temuan CCTV, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil membekuk Roni di rumahnya pada Selasa (22/11/2022), sekitar pukul 11.50 WIB.

“Kami menemukan banyak sepeda motor hasil curian di rumahnya,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi polisi, pria pengangguran asal Kejayan Pasuruan ini mengakui sudah 14 kali mencuri motor. Menurut Sawu, di wilayah Kabupaten Pasuruan sendiri ada 7 TKP di mana 5 aksi curanmor terjadi di Kecamatan Purwosari sendiri. Sementara 7 TKP lain berada di wilayah sekitar Kota Batu hingga Kota Malang.

“Kalau di Purwosari sudah 5 kali, Pandaan 1 kali, Prigen 1 kali, kemudian wilayah Batu-Malang sebanyak 7 kali,” ungkapnya.

Dari rumah terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 sepeda motor. Di antaranya, motor Honda Beat putih milik pelaku serta 3 motor diduga hasil curian, yakni 2 Honda Beat hitam dan 1 Yamaha Vixion.

“Kami amankan empat motor, satu barang bukti motor sudah dibawa Polres Pasuruan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Roni kini mendekam di kamar tahanan Mapolsek Purwosari dan terjerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. (Yes/Red)

Our Visitor

0 8 1 7 1 1
Users Today : 29
Views Today : 281
Total views : 288635
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *