PASURUAN. CBN-INDONESIA – Aktivitas pemerataan tanah dengan istilah “Cut And Fill” di lahan samping Jalan Pasuruan-Malang yang berdekatan dengan Perusahaan PT Satoria Desa Wonorejo Kecamatan Wonorejo diduga “Bodong” Alias Tidak Berijin. Jumat (05/07/2024).
Pihak pengelola yang bernama Mariam saat di konfirmasi di pesan singkat WhatsApp soal Perijinan dan Ijin Pemerataan tanah, mengatakan. “Kamu temui aja pak nurdin di proyek, dia yang ngurus semuanya atau pak mahrus dia asistennya pak nurdin”, kata Mariam.
Menurut Zidan, Perda nomer 12/2010 tentang RTRW atau izin lokasi. “Meskipun hanya perataan tanah saja, minimal harus ada izin lokasinya dulu. Jika sudah turun dan ada, silahkan. Tapi kalau belum, harus berhenti dan tak boleh ada aktivitas,” Komentar Salah Satu Aktivis Lingkungan.
Sementara itu, saat di konfirmasi Kepala dinas Perijinan Kabupaten Pasuruan Saifuddin, Soal ijin untuk Cut and Fill yang berada di Desa Wonorejo Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Itu apakah sudah ada ijin untuk pemerataan tanah atau lahan melalui Pesan Singkat WhatsApp.” Secepatnya akan saya jawab. ungkapnya.
Lukman Hakim, Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Wonorejo mengatakan saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, “kalau pemberitahuan ke desa sudah, cuman sebatas pemberitahuan bebarengan dengan undangan tasyakuran dimulainya pekerjaan pemerataan tanah. Untuk info lebih lanjutnya mas nya bisa langsung konfirmasikan ke pihak pelaksananya, namanya ibu Hj mariyam. “Tegasnya.
Bagi pemanfaatan lahan yaitu pengembang atau Developer harus bisa mengantongi ijin usaha dan tataruang serta perijinan lainnya. Sama halnya dengan perizinan lainnya, kepemilikan Keterangan Rencana Kota (KRK) tertuang dan termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi