PASURUAN. CBN-INDONESIA – Aktivitas pemerataan tanah dengan istilah “Cut And Fill” di lahan “Green Alkemar” yang berlokasi di Dusun Alkemar Desa Martopuro Kecamatan Purwosari ternyata “Bodong” Alias Tidak Berijin. Kamis (23/05/2024).
Dimana PT SOLID BERSAMAJU BERKAH yang hendak mendirikan Perumahan pemukiman GREEN ALKEMAR ternyata tidak Berijin alias “Bodong”.
Menurut sumber informasi yang di dapat dari Dinas Perijinan Kabupaten Pasuruan, di desa Martopuro Kecamatan Purwosari
Kalau PT SOLID BERSAMAJU BERKAH tidak berijin di Kabupaten Pasuruan. Namun ijinnya ada di Jombang, bukan di Desa Martopuro.
Saat di konfirmasi Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Pasuruan, Saifuddin melalui pesan singkat WhatsApp. “Itu gimana komentarnya bapak, Apakah di perbolehkan atau tidak, Pengembang berkegiatan namun tidak memiliki ijin. Menurut perda kabupaten Pasuruan, Tanya Wartawan. “Kalau terkait perda pembangunan blum ada. Namun kalau tidak memiliki ijin sama sekali ya tidak diperbolehkan melakukan pembangunan, tegas Kepala Dinas Perijinan Saifuddin.
Lanjut Saifuddin, infonya pernah didatangi Satpol PP Supaya Mengurus ijinnya. “Katanya
Sementara itu, Kasat Pol PP Pasuruan Nurul Huda Pria yang perna menjabat Camat Winongan. saat di konfirmasi media melalui Pesan singkat WhatsApp dan Telepon WhatsApp Tidak Menjawab alias Bungkam. Selasa (21/05/2024).
Bagi pemanfaatan lahan yaitu pengembang atau Developer harus bisa mengantongi ijin usaha dan tataruang serta perijinan lainnya.
Sama halnya dengan perizinan lainnya, kepemilikan Keterangan Rencana Kota (KRK) tertuang dan termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi