PASURUAN. CBN-INDONESIA – Diduga tak kantongi ijin dari dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perijinan dan Tataruang di Kabupaten Pasuruan. Soal pemasangan tiang listrik di beberapa titik di Dusun Mojokopek Desa Mojoparon Kecamatan Rembang. Masih belum ada titik terang dengan masyarakat yang menolak dilakukan pemasangan instalasi listrik tersebut.
Sempat ada mediasi, antara sejumlah perwakilan warga, pihak PLN dan Kontraktor. Dengan Hasil (Nihil) Alias belum ada titik terang dari berbagai pihak yang bersengketa. Lokasi mediasi di Cafe Gianyar Desa Rombo Kecamatan Rembang kabupaten Pasuruan.
Diketahui, pihak masyarakat tetap menolak dengan tegas, dengan apa yang dilakukan oleh pihak PLN untuk kepentingan Perusahaan PT Mas (Ale-Ale) di wilayah tersebut dan akhirnya membuat keresahan warga sekitarnya.
Menurut keterangan sumber dari warga, sebut saja bah dol,” menjelaskan, sampai saat ini belum ada titik terang soal sengketa kami dengan perusahaan PT Mas Ale-Ale dan pihak PLN serta pihak vendor. Pada saat dilakukan mediasi pun, Pihak PLN dan Vendor belum ada nota kesepahaman akan kompensasi yang kami ajukan.” Katanya.
Dimana hal tersebut membuat carut-marut pandangan di lingkungan sekitar dan keamanan lingkungan, bahkan yang di dudukin untuk pemasangan tiang listrik diketahui tanah milik warga dan sampai menutupi saluran irigasi di Dusun Mojokopek, Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sabtu (05/10/2024).
Sebelumnya pemasangan tiang listrik yang terjadi di beberapa titik yang diduga dilakukan oleh pihak PLN waktu itu, sempat ditegur oleh warga dan dilarang untuk melanjutkan aktivitas di lingkungan Mojokopek.
Menurut keterangan warga sekitar, sebut saja Rio, yang namanya enggan di mediakan, “bahwa pemasangan tiang listrik tersebut belum melakukan konfirmasi kepada masyarakat sekitar dan saat ini ditambahi instalasi listrik yang melintas di atas rumah-rumah warga di Desa Mojokopek. “Katanya.
Rio, Menambahkan bahwa belum pernah ada komunikasi sama sekali antara Kami warga dan Pihak-pihak terkait. Kalau memang sudah ada ijin dari dinas-dinas terkait seperti Dinas Perijinan dan Tataruang Kabupaten Pasuruan, Monggo tunjukkan. “Ungkapnya.
Perlu diketahui, pemasangan tiang listrik ini, dimulai dari Mojokopek Timur dilanjutkan ke Mojokopek Barat. Namun, di Mojokopek Timur sempat terjadi kendala. Sehingga Mojokopek Barat tidak mengizinkannya.
Namun, kali ini dalam pemasangan tiang baru tersebut membuat polemik baru, yaitu adanya hal aneh menurut warga setempat. Dimana sejumlah petani dibuat heran. Mereka bingung ada tiang listrik berdiri persis di dalam saluran irigasi.
Pemasangan tiang listrik di dalam saluran tersebut dikhawatirkan berdampak pada kelancaran air irigasi pertanian di wilayah itu.
Senada juga di sampaikan Abdul warga setempat juga angkat bicara, “bahwa pembangunan tiang listrik yang pertama sudah jadi polemik, malah ditambah masalah baru. Dimana tiang listriknya dipasang didalam saluran air persawahan.
“Jangan seperti itu. Tiang listrik yang tertanam persis di dalam saluran irigasi di wilayah Mojokopek ini sangat mengganggu aliran air kesawah, apakah diperbolehkan tiang listrik yang ditanamkan disaluran irigasi ?, dan hal ini membuat petani sawah geram,” ucap Abdul.
Sampai saat ini berita di tayangkan, belum diperoleh konfirmasi secara resmi dari pihak PLN (Persero) terkait pemasangan tiang dan instalasi listrik yang menjadi polemik warga. “BERSAMBUNG”.
Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi CBN-INDONESIA