PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Tak selang beberapa lama,
Sat Reskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan 5 tersangka kasus penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan.
Diketahui, 5 tersangka saat ini ditahan di polres Pasuruan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Sudah kami tahan, 5 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).
Para tersangka merupakan senior dan teman korban di sekolah. Mereka diamankan pada Kamis (24/3) dan menjalani pemeriksaan berjam-jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami motif para tersangka tega menganiaya junior sekaligus teman mereka sendiri.
“Motifnya masih pendalaman,” Tegasnya” Adhi. (Yes/Red)