PASURUAN, CBN-INDONESIA –
Aparatur Kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan penjual HP bekas. Diketahui, pelaku yang bernama
Mochammad Fatchan (33), warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tersebut adalah seorang pedagang ikan, dia ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (1/4/2023) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan itu terkait kasus pembacokan penjual HP bekas, Kasroni (55), warga Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Pembacokan terjadi di simpang empat Jalan Irian Jaya, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (29/3/2023).
Kapolsek Gadingrejo, Kompol Tribowo Sulaksono mengatakan bahwa dari rumah Mochammad Fatchan, polisi mengamankan barang bukti satu bilah celurit beserta sarungnya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Jupiter bernopol N 3057 TF. “Kita amankan celurit beserta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” ucapnya, pada Sabtu (1/4/2023).
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif pembacokan. Di mana Mochammad Fatchan telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, Kasroni sempat terlibat adu mulut dengan Mochammad Fatchan. Cekcok tersebut berujung pada perkelahian diantara keduanya.
Akibatnya, Kasroni mengalami luka bacok sedalam 30 cm mulai dari telinga hingga leher belakang. Kasroni bahkan harus dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapat perawatan intensif. (Red)