Tak Kapok-kapok Diduga Oknum Warga Ngembal Kab Pasuruan Nimba Pertalite Di SPBU Kembangsore Purwosari

PASURUAN. CBN-INDONESIA – Masyarakat sebut saja YD dan IR mengungkapkan bahwa diduga banyak penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM bersusidi seperti Pertalite. yang di lakukan oknum pegawai SPBU Kembangsore yang berlokasi di Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Bahwa penyelewengan tersebut diduga dilakukan oleh Oknum SPBU Kembangsore dan para bandit-bandit melalui ‘Mobil Kijang Hitam’. Bernopol (L1*3#AWW) Seperti yang diduga dilakukan oleh (S) nama yang di samarkan, warga Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Melakukan Jum’at (15/03/2024) Siang.

YD, Sampai-sampai oknum tersebut dengan sebutan bandit-bandit penghisap BBM, Karena oknum warga tersebut menghisap BBM bersubsidi dengan modus mengisi BBM subsidi di SPBU berlogo PT Pertamina (Persero) melalui mobil Kijang Hitam yang diduga sudah di siapkan untuk alat menghisap dan membawa jumlah BBM dengan jumlah yang cukup besar di tangki mobil tersebut.” Terangnya.

Tambahnya YD mengatakan, dalam realitanya di lapangan bahwa terdapat bandit-bandit yang menyelewengkan BBM bersubsidi khususnya Pertalite Subsidi. terdapat orang yang memanfaatkan harga Pertalite Subsidi yang saat ini Rp 10000 per liter dengan untuk di jual ke Pertamini yang mencapai Rp 11400 an per liter.

YD mengatakan, motifnya penyelewengan BBM Pertalite Subsidi itu melalui pengisian bahan bakar Mobil Hitam dengan pembelian di jam-jam yang tak tentu.

Modusnya untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi ke masyarakat pelosok pedesaan.

“Itu Bandit -bandit penghisap BBM tiap hari dan Bahkan di pagi-pagi buta sering bermunculan di berbagai beberapa SPBU. Itu dia kalau beli tidak sedikit tapi melainkan dengan jumlah banyak.

Oleh karena kejadian itu, YD meminta adanya tindakan oleh aparat kepolisian karena hal itu sangat merugikan masyarakat.
dan juga telah melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan penjualan pertalite subsidi dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar.

Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi

Our Visitor

0 7 7 8 2 6
Users Today : 8
Views Today : 34
Total views : 269825
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *