Tempat Usaha Billiard di Desa Capang Dipertanyakan Izin Usahanya Oleh Ormas PRO-GIB

PASURUAN. CBN-INDONESIA – Permainan Billiard merupakan sebuah permainan modern yang banyak digemari dan sering dimainkan oleh anak-anak muda. Umumnya, permainan ini dimainkan oleh kaum pria dengan menggunakan sebuah tongkat yang digunakan untuk menyodok bola sampai masuk ke sebuah lubang di sudut meja Billiard. Kamis (09/01/2025).

Namun permainan Billiard atau Usaha tersebut, berpotensi Usaha berbasis Resiko.

Ormas PRO-GIB (Pro Garda Indonesia Bersatu) Kabupaten Pasuruan pertanyakan perijinan (Legal Stending) tempat hiburan Bilyard yang berlokasi sebrang jalan Malang-Surabaya di Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.

Menurut Ketua DPC LSM PRO-GIB Masroni menjelaskan, “Bahwa di Indonesia ini adalah negara hukum dan semua orang harus patuh dan tunduk terhadap hukum tersebut. Termasuk juga dalam pembuatan Izin Usaha dalam mendirikan tempat atau Arena Billiard.

Seperti apa yang sudah tertuang menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 bisnis billiard harus punya izin usaha. “Terangnya.

Lanjut, kami berharap kepada pihak berwajib bisa segera bergerak dan melakukan penertiban kepada para pengusaha yang tidak taat aturan.”, Tegasnya. (BERSAMBUNG)

Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi CBN-INDONESIA

Our Visitor

0 8 8 7 0 0
Users Today : 7
Views Today : 44
Total views : 313278
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *