Ternyata Untuk Mendapatkan Akses Pendidikan di SMAN 1 Purwosari Tidaklah Gratis

PASURUAN. CBN-INDONESIA – Banyak orang tua wali murid keluhkan iuran sumbangan atau dugaan (Pungli) di sekolah SMA/SMK Negeri di Jawa Timur. salah satunya di sekolah negeri SMA Negeri 1 Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, terus marak terjadi.

Kini beredar, Ada sebuah surat keterangan tidak mampun yang di keluarkan oleh pihak Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Yang di ajukan oleh orang tua wali murid untuk mendapatkan keringanan dari SMA Negeri 1 Purwosari. yang berbunyi (Surat Keterangan Tidak Mampu) agar mendapatkan keringanan biyaya pendidikan di SMA Negeri 1 Purwosari.

Padahal menurut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Di kutib dari Detik.com SMA/SMK Negeri kita tidak bebankan biaya. Kalau adanya sumbangan, sumbangan itu harus seikhlasnya, tidak boleh dipaksa-paksa. Jadi kalau misalnya memang merasa nggak kepengen nggak apa-apa. Tidak berarti harus mengeluarkan surat keterangan tidak mampu. Tiba-tiba loh silahkan nggak menyumbang tapi nanti dicatat sebagai tidak mampu itu tidak boleh, itu namanya memaksa,” kata Emil di hadapan ibu-ibu yang hadir di acara DPD Partai Demokrat Jatim di Rumah AHY di Surabaya.

Sementara itu, Hal ini mendapatkan komentar dari Praktisi hukum Billy Pahlevy Islamy, SH, MH, M.Kn. SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru maupun lama.

Hal ini menanggapi adanya sejumlah informasi tentang kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri. Billy menegaskan harusnya dinas pendidikan Jawa Timur agar segera melakukan tindakan upaya sangsi kepada sekolah-sekolah tersebut.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” paparnya.

Penerbit : Redaksi

Our Visitor

0 8 1 3 6 8
Users Today : 60
Views Today : 134
Total views : 285979
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *