PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Entah apa yang menjadi penyebab penutupan akses jalan Kelas Desa di Dusun Keputran Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, tampak terlihat di Video yang berdurasi 20 Detik, sejumlah orang, kurang lebih 4 sampai 5 orang yang sedang asik memasang sebuah portal besi tegak berdiri dengan di Cor di jalan tersebut, Selasa (27/12/2022).
Kejadian itu membuat resah warga yang sering melintas di jalan tersebut, pasalnya kendaraan roda empat tidak bisa melintas di jalan itu.
Diketahui secara bersama-sama, akses atau jalan tersebut diperbaiki atau dibangun menggunakan (DD) Dana Desa Bakalan Kecamatan Purwosari pada tahun anggaran 2016 silam.
Dalam video yang berdurasi (20 Detik) sambil tertawa terbahak bahak mengobrol , “Jalan ditutup ini dicor ini, hehehe … sama bang Ucok.! sudah ditandatangani Pak RTnya, Ini Pak RTnya. Terdengar juga kata-kata lainya “(ini sengketa Ya Alloh)”, disaat melakukan penutupan akses jalan kelas Desa tersebut.
Dari informasi yang digali oleh awak media di lapangan, kejadian ini bermula dari perselisihan antara saudara GF dan sejumlah warga, terkait restrebusi ke lingkungan, karena belum ada titik temu, akhirnya beberapa orang tersebut menanam sebuah Besi tegak dengan Cor, sehingga jalan itu tidak bisa di lewati kendaraan roda empat. Dan ada juga yang mengatakan kalau pemilik tanah mengijinkan, untuk dilakukan pematokan. Padahal perlu di ingat, jalan itu sudah dibangun oleh desa dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2016 dengan kisaran anggaran 15,628,400, dan informasinya tanah itu sudah di Wakafkan ke Desa Bakalan.
Menurut keterangan Warga Desa Bakalan, sebut saja Abi, “Kalau seperti itu ya sangat disayangkan mas, tindakan seperti itu namanya menang-menangan. Seharusnya kan bisa dibicarakan secara baik-baik, tidak asal main pasang tiang di cor ditengah jalan seperti itu, seharusnya di kordinasikan dulu dengan pihak pemerintah desa Bakalan”, ungkapnya.
Lanjut, Saya tau, dulu itu tanah yang dibuat jalan itu kan milik salah seorang warga disana, tapi kan sudah diwakafkan ke desa, dan akhirnya pada tahun anggaran 2016 dibangun oleh pemerintah Desa Bakalan, kalau gak salah habis 15 juta lebih, diambilkan dari Dana Desa (DD). Waktu jaman Alm Pak Kades Muhammad Arifin yang ajukan Pavingisasi”, Imbuhnya warga Bakalan.
Saat di konfirmasi oleh awak media CBN-INDONESIA, Kepala Desa Bakalan Ahmad Abdulloh, menuturkan, “Kenapa hal itu bisa terjadi, padahal saya sudah bilang sama pak RTnya dan pihak-pihak terkait, agar jangan gegabah, semua dikordinasikan dulu yang bagus, ini ada apa kok sampek seperti ini. Belum ada ijin juga sama saya, atau pemerintah desa Bakalan, jelasnya Kepala Desa Bakalan.
Dikutip dari https://dtk.id/NYGA9m.
Dalam hal jalanan menutup akses jalan untuk kepentingan umum. Secara yuridis, menurut pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 “Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial”. Dalam kandungan pengertian hak milik merupakan hak mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan dalam hal menutup akses keluar atau jalan yang telah digunakan sebagai jalan milik bersama termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 671 KUHPerdata yang berbunyi:
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
(Yes)