Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Pasuruan, Serukan Tolak Pengajuan Revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Tuntutan Penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, merupakan intrik politik konyol oleh para Kepala Desa yang turut menuntut akan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 Tahun.

Ada banyak sekali sisi negatif jika tuntutan itu bena-benar dikabulkan oleh Presiden dan juga DPR RI untuk merevisi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut, Kamis (19/01/2023).

Hal ini akan membuat rusaknya regenerasi kepemimpinan ditingkatan Desa yang berpotensi banyaknya free rider dan rent seeking ditingkatan Desa.

Seperti yang banyak kita ketahui bersama kondisi di lapangan, tentang banyaknya pejabat desa yang korup dan Penyalahgunaan wewenang, serta banyak pembangunannya yang tidak berjalan, bahkan amburadul.

Dan hampir sebagian besar desa yang pembangunanya tidak berjalan sebagai mana mestinya, baik dari segi pembangunan infrastruktur, pembangunan sumberdaya manusianya, bahkan pembangunan untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan pengembangan potensi desa yang tidak berjalan.

Kepala Desa seharusnya fokus bekerja untuk mengembangkan dan memajukan desa, bukan fokus pada perpanjangan masa jabatan.

Karena jika memang kepala desa punya integritas yang baik dalam memimpin desa dan bisa memajukan Desa, masyarakat pasti akan mempertahankan dan memilihnya kembali.

Kepala desa yang hanya fokus pada perpanjangan masa jabatan, merupakan bukti kecil bahwa dia tidak siap bekerja untuk kepentingan desa.

Disisi lain, sebaik apapun seseorang memimpin, maka harus tetap ada regenerasi kepemimpinan. Jika masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan satu orang bisa menjabat atau mecalonkan diri sebanyak tiga kali.

Maka hal ini akan berpotensi mematikan generasi muda dan masyarakat desa untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan desa melalui jabatan kepala desa.

Selain itu, pemerintah pusat baik presiden maupun DPR RI tidak boleh tutup mata akan problem yang ada ditingkatan Desa.

M.Zamronil Khadromi atau yang sering di sapa (BUNG BRONI) yang saat ini menjabat sebagai ketua bidang Politik DPC GMNI PASURUAN, “Pemerintah harus melihat bahwa hampir mayoritas kepala desa tidak menjalankan tugasnya dan banyak sekali kepala desa dan pejabat desa yang hanya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan mengesampingkan kepentingan publik untuk membangun desa”, Ungkapnya.

Bahkan pemerintah juga harus mempertimbangkan sisi negatif akan rusaknya regenerasi kepemimpinan ditingkatan desa.
Atas dasar beberapa pengamatan secara langsung dilapangan dan juga sumber-seumber hasil surve akan banyakanya pejabat dan kepala desa yang korup.

“Tidak menjalankan tugas pembangunan sebagaimana mestinya dan potensi rusaknya regenerasi, maka kami berharap kesadaran dari para kepala desa dan pemerintah pusat untuk tidak melanjutka rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 Tahun”, imbuhnya bung Broni.

DPC GMNI Pasuruan secara tegas menolak akan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menolak akan usulan perpanjangan masa jabatan tersebut.

Kita mengingatkan kepada para kepala desa dan pemerintah pusat, agar jangan mengorbankan desa dan masyarakatnya untuk kepentingan politik !!!
Mari kembalikan nalar sehat birokrasi kita. (Yes/Red)

Our Visitor

0 7 7 8 5 1
Users Today : 33
Views Today : 173
Total views : 269964
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *