Warga Protes Ke Dinas DLH Pemkab Pasuruan, Akibat Sungai Tercemar Hitam Pekat

Pasuruan. CBN-Indonesia.com –
Kantor DLH Kabupaten Pasuruan tepatnya di komplek Raci, di datangi warga. Lantaran gara-garanya, ada pencemaran sungai Kambeng, di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, tak mendapatkan penanganan baik dari dinas terkait.

Diketahui, sudah bertahun-tahun kondisi sungai tampak tercemar hitam pekat yang mereka rasakan. Selama itupula, tidak ada tindakan secara nyata. Selasa (16/11/2021).

Menurut Hari, yang duduk sebagai aparatur Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, menerangkan, “kondisi sungai Kambeng, berwarna pekat. Kondisi tersebut, menjadi polemic di tengah warga. Bahkan, aparatur desa kerap menerima getahnya dan sampai ada Fitnah ke desa, diduga bahwa desa Bulusari terkesan diam saja di tengah-tengah masyarakat”.

“Kami selama ini sudah berusaha mentolerir, karena ada warga yang bekerja di sana. Tapi kami mohon dimengerti dan dipahami, agar limbahnya ditangani dengan baik”, sambung Hari.

Hari juga menjelaskan, pencemaran sungai itu, tidak hanya dirasakan oleh warga Desa Bulusari. Tetapi juga oleh warga Ngerong, Jerukpurut dan Wonosari. Diduga kuat dari PT Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI) di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol yang menjadi pemicunya.

Pencemaran tersebut jelas membuat tak nyaman. Karena itu, dia dan warga mendorong agar perusahaan memproses limbahnya dengan baik. Selain itu, perusahaan bisa mengembalikan baku mutu air yang tercemar. Serta meningkatkan kepedulian untuk masyarakat.

Pencemaran sungai itupun menjadi sorotan dari Ismail Maki, aktivis Kabupaten Pasuruan. Dia memandang, DLH jangan hanya berpangku tangan dengan kondisi pencemaran tersebut. Harus ada tindakan nyata. Karena pencemaran yang terjadi tidak hanya dirasakan warga Bulusari, Kecamatan Gempol. Tetapi juga warga Wonosari, Jerukpurut, dan Ngerong.

“Harus ada tindakan. Jangan membiarkan pencemaran lingkungan tersebut”, desaknya.

Kabid Pena’atan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Pasuruan, Samsul Arifin menguraikan, pihaknya sudah mengambil langkah. Selain monitoring juga melakukan evaluasi.

Hasilnya, memang ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Salah satunya berkaitan dengan izin lingkungan berupa pembuangan limbah yang kurang memenuhi,dan penindakanpun sudah dilakukan, dengan bentuk teguran.

“Ada tahapan-tahapan sanksi yang diberikan. Mulai dari teguran, denda hingga pembekuan izin. Jadi, kami sudah melangkah dengan memberikan teguran. Dan sanksi itu bisa ditingkatkan, kalau rekomendasi kami tidak diindahkan sebagaimana ketentuan,” paparnya.

HRD PT HATI, Nurholil menegaskan, jika perusahaannya baru beroperasi setahun terakhir. Apa yang menjadi rekomendasi DLH sejatinya sedang dilakukan. Dan memang tidak bisa serta merta, tapi berproses.

Dia menambahkan, pencemaran sungai setempat, sejatinya bukan hanya dilakukan oleh perusahaannya. Karena dari hulu sungai setempat sebenarnya sudah tercemar. “Harapan kami, ada tanggung renteng dengan perusahaan yang lain. Jangan hanya perusahaan kami yang disalahkan”, urainya.

Dikatakan Nurholil, perhatian terhadap warga sejatinya sudah dilakukan. Memang, belum menyeluruh. Tapi baru berdasarkan ring wilayah.

Hal tersebut berdasarkan kemampuan perusahaan. “Tapi, tetap akan kami upayakan. Baik CSR maupun perekrutan karyawan untuk memprioritaskan warga sekitar”, sampainya. (Red)

Our Visitor

0 7 0 3 1 4
Users Today : 34
Views Today : 303
Total views : 230618
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *